Rachelle Posted July 12, 2025 Posted July 12, 2025 Nama pelapor: Rachelle Gwendolyn Nama pelanggar: Jibran Kareem Peraturan yang dilanggar: Tidak memberikan saya kesempatan untuk beroleplay, kewajiban roleplay, dan non rp behaviour Apa yang terjadi: Jadi saya lagi di mekanik mau kerja, dan saya tiba-tiba di bunuh oleh Jibran Kareem, memang sebenarnya sebelumnya ada Roleplay, tapi saat saya diam di garasi 2 saya dibunuh pake pisau oleh Jibran Kareem, dan setelah saya mati, ada dari salah satu menelepon FD, tetapi si Jibran Kareem ini mengroleplaykan mengangkat saya, untuk membawanya ke mobil, nah setelah mengroleplaykan memasukannya ke mobil disini ada kejanggalan dimana terlapor tidak kewajiban beroleplay menggunakan /ado, padahal saya disitu posisi pingsan, contoh /ado Ada orang didalam mobil, /ado Ada orang pingsan didalam mobil, dll. Tapi dia tidak menggunakan roleplay yang dimana kewajibannya dan itu Rp berat posisi nya saya mati, bisa di cek di /health, dan terakhir setelah saya ditusuk-tusuk saya dibuang ke Missionary Hill, dimana saya sehabis ditusuk saya di buang.... Bukti: foto kedua dimana terlapor tidak menggunakan semestinya kewajiban roleplay, menggunakan /ado, padahal posisinya sedang RP berat ada mayat atau orang mati didalam mobil.
newlyzer Posted July 12, 2025 Posted July 12, 2025 Hi saya akan mengurus laporan ini. Mohon dimengerti dulu tahap-tahap yang perlu kamu patuhi dalam prosess Report Player : Terlapor diberikan waktu 1x24 jam untuk menjelaskan kasus ini, terhitung dari thread ini dibuka. Pelapor dipersilahkan menunggu hasil penjelasan dari terlapor sesuai dengan waktu yang ditentukan. Staff akan mengambil tindakan netral atas topic ini dan tidak memihak ke siapapun. PENTING: Harap diperhatikan ketentuan dibawah ini! Dilarang melakukan junk di thread report ini, selain pihak terkait pada topic ini. Tidak boleh melakukan bump pada topic ini. Jangan melakukan tag atau mention staff yang merespond thread ini. @Roy_Simanjuntak
$Snookers$ Posted July 12, 2025 Posted July 12, 2025 Terimakasih atas laporan yang diberikan kepada saya, saya ingin menjelaskan. Saya Melakukan RP tersebut karena sebelumnya memang ada permasalahan sebelumnya dimana pelapor melakukan pemukulan kepada saya ketika saya suruh pindah garasi di MC dan saat pelapor melakukan pemukulan kesaya juga tidak memberikan saya kesempatan roleplay (pelapor setelah rp langsung mukul saya). namun menindaklanjutin /ado, saya rasa tidak harus melakukan tersebut, jika memang harus pakai /ado, kenapa saya rp berat down dengan PD, namun PD tidak pernah pakai /ado dan saya meletakan pelapor di kursi (yang mana objectnya terlihat). menindak lanjuti dari laporan yang diberikan kepada saya. saya ingin menyampaikan bahwa pelapor melakukan pelanggaran non RP behavior, dimana yang sebelumnya pelapor mengetahui saya memiliki senjata tajam, namun masih menghapiri saya. berikut yang dapat saya sampaikan, terimakasih.
Rachelle Posted July 12, 2025 Author Posted July 12, 2025 Non Rp Behaviour?, saat kamu menikam pakai pisau saya diam loh sampai sesaatnya saya mati, penggunaan /ado, itu serasa saya wajib. Kamu menyangkut pautkan dengan PD? tapi salah menastahkannya, PD menangkap suspect ketika suspect masi hidup itu bisa saja masi di borgol dan dimasukan ke cruiser, otomatis secara logika suspect masi hidup. Tapi beda lagi jika tidak ada FD suspect bisa dimasukan ke cruiser PD, jika ada suspect mati dan FD on, pastilah FD datang tanpa harus /ado, karena mereka menggunakan unit kendaraan FD ambulance, dengan rp troll nya...
$Snookers$ Posted July 12, 2025 Posted July 12, 2025 Menurut saya /ado itu hanya untuk object tidak ada. (scane 1) waktu permasalahan yang awal kamu melawan saya ya (pada saat kamu /b kmu bilang nunggu admin) taunya kamu down in saya padahal saya lagi ooc dengan kamu, kalau secara IC kamu kan ga takut sama saya yang bawa sajam. (scane 2) kamu balik lagi ke MC masuk garasi 2 padahal ada saya. dan kamu langsung pukul saya ketika saya suruh pergi (tanpa memberikan waktu saya balas rp kamu). tandanya kamu kan non rp behavior (sudah tau saya ada sajam) masih berani lawan saya.
newlyzer Posted July 20, 2025 Posted July 20, 2025 Baiklah, akan saya jabarkan penjelasan saya atas kasus ini sebagai berikut: Memang ada RP yang telah terjadi antara pelapor dan terlapor sebelum penusukan/pembunuhan dilakukan, namun alasan yang saya temukan hanyalah karena dipukul, bukan sebuah alasan yang kuat untuk dapat melakukan tindakan tersebut. Kalau penyebab awalnya hanya pukul-pukulan, maka lakukanlah hal yang sama, tanpa menggunakan senjata tajam/api, karena tindakan tersebut sudah termasuk Deathmatch. Selain itu, tolong hindari konflik hingga membuat lawan RP kalian down di dalam garasi umum, mengganggu aktifitas RP player lain yang ada di sekitar. Jika memang konflik tidak bisa dihindari, silakan kalian menjauh dari tempat tersebut, lalu lanjutkan konfliknya. Berfokus kepada apa yang dilaporkan di sini, pertama-tama jika RP tetap dilanjutkan dengan mengkesampingan hal-hal yang saya sebutkan sebelumnya, maka terlapor memang dapat menusuk pelapor begitu saja tanpa harus memberikan kesempatan pelapor untuk RP, karena bagaimanapun juga pelapor diharuskan siap menerima RP kapan pun dan di mana pun. Kedua, kewajiban RP, fokusnya di sini pada bagian terlapor yang tidak menjelaskan suatu keadaan/kondisi, dalam kasus ini ialah pelapor yang di-RP-kan di dalam kendaraan atau tepatnya di kursi, namun tentunya karakter pelapor tidak dapat ditaruh ke dalam mobil secara langsung, tidak seperti PD yang bisa '/detain' dan karakternya dapat terlihat sedang duduk di dalam. Jadi, seharusnya di sini terlapor menjelaskan kondisi pelapor yang sedang diletakkan di dalam mobil tepatnya di kursi menggunakan '/ado' yang memang sebenarnya pelanggaran ringan, tapi alangkah baiknya kalau saat itu pelapor bisa mengingatkan dan terlapor bisa menjalankannya serta meminta maaf. Dan terakhir, terlapor yang membawa pelapor sejauh mungkin dari tempat kejadian perkara yang awalnya berada di MC, hingga dibawa sampai ke Missionary Hill, yang tentunya merupakan tindakan Non-RP Behavior. Kalau hanya sekedar membawa karakter pelapor yang sudah mati tidak jauh dari TKP awal, mungkin dengan alasan ingin menghilangkan jejak agar tidak diselidiki oleh pihak berwajib, maka yang seperti itu tidak masalah. Dengan demikian, terlapor akan ditindak atas pelanggaran yang dilakukannya. L&A.
Recommended Posts