$JustKai$ Posted June 8, 2025 Posted June 8, 2025 Nama pelapor: Ryuga_Kai Nama pelanggar: Adrian_Maulana Peraturan yang dilanggar: Upaya RTM ( Real Trading Money ) Apa yang terjadi: Jadi pagi tadi saya mendapatkan pesan dari teman saya bahwa ada yang menawarkan untuk menjual akun JGRP nya, karena teman saya penasaran teman saya pun meminta /stats dari UCP tersebut untuk melihat nama IC dari sang pelaku untuk dilaporkan, tetapi teman saya menyuruh saya untuk melaporkannya karena dia kurang paham cara menggunakan forum, dengan bukti bukti yang saya berikan sudah terlihat jelas bahwa sang pelaku memang ingin melakukan transaksi RTM. Bukti:
raiyunus12 Posted June 8, 2025 Posted June 8, 2025 Hi saya akan mengurus laporan ini. Mohon dimengerti dulu tahap-tahap yang perlu kamu patuhi dalam prosess Report Player : Terlapor diberikan waktu 1x24 jam untuk menjelaskan kasus ini, terhitung dari thread ini dibuka. Pelapor dipersilahkan menunggu hasil penjelasan dari terlapor sesuai dengan waktu yang ditentukan. Staff akan mengambil tindakan netral atas topic ini dan tidak memihak ke siapapun. PENTING: Harap diperhatikan ketentuan dibawah ini! Dilarang melakukan junk di thread report ini, selain pihak terkait pada topic ini. Tidak boleh melakukan bump pada topic ini. Jangan melakukan tag atau mention staff yang merespond thread ini.
Recommended Posts