Setelah saya crosscheck terhadap bukti yang ada.
Pasal 8 Ayat 16: Roleplay Kriminal. Terlapor melakukan tindakan kriminal ketika sedang on duty mekanik.
Pasal 9 Ayat 2: Tata Tertib Penggunaan Senjata. Terlapor menggunakan senjata api untuk menembak lawan roleplaynya yang hanya menggunakan sebuah B-Bat. Seharusnya jika situasi seperti ini, penggunaan senjata api hanya diperbolehkan untuk menodongkan saja arah lawan roleplay untuk mengancam atau menakuti, bukannya malah menembakinya sampai down.
Dengan adanya bukti yang tercantum di atas, terlapor akan ditindak sesuai dengan pasal yang berlaku.
Case closed.