Oke kita kesampingkan dulu masalah situasi kecelakaan saat berkendaraan yang kalian alami, kita fokus ke Pasal 9 ayat 2.
Dari argument mu malah menunjukan bahwa kamu bersalah, bahwa masalah trash talk dan brawl itu sebenernya tidak boleh menggunakan senjata, penggunaan senjata hanya boleh digunakan saat karakter kalian mengalami terancam kematian, contohnya dirobber, ditodong, atau semacamnya yang membuat karakter kalian terancam kematian, kalo hanya cek cok dan brawl saya rasa tidak perlu adanya tindakan DM menggunakan senjata.
note: kecuali penggunaan senjata sebagai ancaman untuk ganti rugi, contohnya menodong pelapor untuk memaksanya ganti rugi.