Dalam Bab VI pasal 26 no 5 disebut kan kalau kendaraan yang tidak menggunakan ban offroad tidak boleh masuk ke ladang. Kalau semisal kita RP kan mobil kita sebagai mobil rally, yg dimana akan melalui jalan tanah atau pasir, yang ada jalannya (jalan setapak gitu) tapi bukan ke ladang, rerumputan, atau padang pasir.
Apakah ban yang digunakan tetap harus offroad, atau bisa menggunakan ban lainnya?